NARASIBARU.COM,-- Pengacara Firli Bahuri yakin kepada hakimdalam sidang praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan akan mengabulkan permohonan besok.
"Selasa 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sejak ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pihaknya menggugat dengan melakukan praperadilan.
Sidang praperadilan itu, kini mulai memasuki tahap final. Namun terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diumumkan besok.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB, Senin (18/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kedua pihak menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026