Firli Bahuri mengajukan praperadilan, meminta hakim yang memeriksa perkaranya agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Untuk memperkuat keinginannya, Firli
menghadirkan dua saksi meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Selain saksi dari dalam KPK, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar,
meyakini permohonan gugatan praperadilan pihaknya dikabulkan oleh hakim.
Usai persidangan, mengatakan pihaknya telah memberikan kesimpulan. Dia mengaku yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketiknews.id
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?