Firli Bahuri mengajukan praperadilan, meminta hakim yang memeriksa perkaranya agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Untuk memperkuat keinginannya, Firli 
menghadirkan dua saksi meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Selain saksi dari dalam KPK, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar,
meyakini permohonan gugatan praperadilan pihaknya dikabulkan oleh hakim.
Usai persidangan, mengatakan pihaknya telah memberikan kesimpulan. Dia mengaku yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketiknews.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci