Agusdono yang juga caleg DPR RI dapil Malang Raya ini menjelaskan juga tujuan kenaikan cukai yang tinggi itu sebenarnya baik yaitu dimaksudkan agar menekan kemampuan konsumen, sehingga prevalensi perokok termasuk perokok anak menurun.
Namun karena kenaikannya terlalu drastis, sebagai contoh kenaikan cukai rokok pada 2020, rata-rata 23%. Tahun 2021 dan 2022 tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak masing-masing sebesar 12,5% dan 12%. Sedangkan pada 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10%.
Sedangkan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%, akhirnya konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan memutuskan membeli rokok ilegal.“Akibat hal tersebut, sasaran penurunan perokok tidak tercapai dan pemasukan negara juga berkurang, karena rokok ilegal tidak bayar cukai dan pajak lainnya seperti yang dilakukan rokok legal,” jelasnya.*(Wan).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inilahnews.com
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time untuk Aktivitas Harian
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Trader
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu!
Gamis Bini Orang 2025: Tren Viral & Harga Terjangkau di Tanah Abang