NARASIBARU.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diizinkan mempunyai hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menuturkan, ODGJ bisa nyoblos melihat pada adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Pada perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," terang Hasyim dikutip Jumat 22 Desember 2023.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu