ODGJ Diizinkan Nyoblos di Pemilu 2024, KPU Bilang Punya Hak yang Sama dengan Pemilih Lainnya

- Jumat, 22 Desember 2023 | 12:31 WIB
ODGJ Diizinkan Nyoblos di Pemilu 2024, KPU Bilang Punya Hak yang Sama dengan Pemilih Lainnya

Akan tetapi, untuk penggunaan hak pilih dari warga negara Indonesia (WNI) yang dalam gangguan jiwa ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengampuannya, misal seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.

Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana (2011) Bioskop Trans TV, Kisah Seorang Wanita Menjadi Pembunuh untuk Balas Dendam!

Jadi, saat hari pencoblosan, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan para pengampu nya tersebut untuk menanyakan apakah dapat memakai hak pilihnya atau tidak.

"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," terangnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com


Halaman:

Komentar