Selain memastikan keamanan Nataru, Rycko juga berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan bebas dari serangan kekerasan atau aksi teror.
Selain Natal dan Tahun Baru BNPT juga harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 aman.
"Kedua, kita juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nanti pada bulan Februari berjalan dengan lancar aman damai tidak ada serangan kekerasan dan serangan teror," kata Rycko.
Rycko dasar hukum perlindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme mengacu Peraturan BNPT Nomor 3 tahun 2020.
Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi.
Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2024, Basarnas Kerahkan Kekuatan 25 Ribu Personel dan 120 Drone Thermal
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?