JAKARTA, NARASIBARU.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 10 Wisata di Pangandaran yang Jadi Incaran Untuk Liburan Tahun Baru 2024, Nomor 5 Destinasi Favorite
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara, alat bukti, dan fakta penyidikan, 11 orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Di antaranya, 2 orang merupakan talent pria dan 9 orang talent wanita yang terlibat dalam produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026