NARASIBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua nonaktif KPK sekaligus 
merangkap anggota.
Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK diteken Jokowi 
Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan ditekennya Keppres oleh Presiden Jokowi 
maka, Firli Bahuri resmi telah diberhentikan dari KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat pemberhentian Firli Bahuri resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keppres tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai 
Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dilakukan Firli Bahuri
Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis 28 
Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok