Sebagai informasi, BJ Habibie merupakan Presiden Indonesia dengan masa kepemimpinan yang paling singkat. Dia menjabat sejak 21 Mei 1998 hingga 13 November 1999.
Meski singkat, masa pemerintahan Habibie krusial. Dia menjadi kunci masa transisi Indonesia dari rezim Orde Baru ke era Reformasi.
Beberapa peninggalan Habibie yang berhasil membuat reformasi besar-besaran di antaranya diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU itu menjadi ujung tonggak kebebasan pers di Indonesia yang pada masa pemerintahan sebelumnya sering dibredel dan dibungkam.
Habibie juga melaksanakan restrukturisasi perbankan Indonesia dan memisahkan Bank Indonesia (BI) dari pemerintahan agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh politik.
Pemisahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Independensi itu memberi keleluasaan kepada BI untuk mengelola sektor moneter.
Selain itu, Habibie juga membuat sejarah dengan membentuk undang-undang yang mengatur kebebasan rakyat Indonesia dalam pemilu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Pada era Habibie diskriminasi terhadap etnis Tionghoa juga berhasil diakhiri setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 4 tahun 1999.
Sebab, inpres tersebut menghapuskan larangan berbicara dan mengajar Bahasa Mandarin yang sebelumnya berlaku di era Soeharto. [IndonesiaToday/HN]
Sumber: hajinews.id
Artikel Terkait
Geger Komet 3I/Atlas Disebut Pesawat Alien, BRIN: Itu dari Luar Galaksi, Usianya 7 Miliar Tahun
Pemilik Mobil Pengangkut Babi Bertuliskan SPPG Dilaporkan ke Polisi
Presiden Tanzania Terpilih Lagi Usai Pemilu Berdarah
KPK jangan kasih publik tebak buah manggis