Maka, kata dia, seharusnya mengikuti ketentuan yang ada.
"Wong udah ketentuannya gitu," ujarnya.
Sementara MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.
"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution.
Baca Juga: Keluarga Korban Relawan Yang Dianiaya Tolak Bingkisan Dari TNI, Ingin Ada Proses Hukum
Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU dimana pelaksanaan tersebut bukan atas perintah parpol.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sekalamedia.com
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap