Maka, kata dia, seharusnya mengikuti ketentuan yang ada.
"Wong udah ketentuannya gitu," ujarnya.
Sementara MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.
"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution.
Baca Juga: Keluarga Korban Relawan Yang Dianiaya Tolak Bingkisan Dari TNI, Ingin Ada Proses Hukum
Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU dimana pelaksanaan tersebut bukan atas perintah parpol.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sekalamedia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?