NARASIBARU.COM – Tarif tenaga listrik periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, tidak mengalami kenaikan atau perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: Ada Ajian Sakti Kebatinan, Inilah 8 Peninggalan Presiden Soekarno Paling Diburu Kolektor
Tentu saja, hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, hingga menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi