Apa yang disampaikan oleh Jisman sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2023.
Yang berisi, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan yang mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Pamater tersebut terdiri dari kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan ini, maka parameter ekonomi makro yang digunakan pada Triwulan I Tahun 2024 merupakan realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Pada bulan tersebut realisasinya adalah kurs sebesar Rp15.466,85/USD, inflasi sebesar 0,11 persen, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, serta HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan dari DMO Batubara.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif dan tetap diberikan subsidi listrik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi