POSTREND - Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri.
Kabid humas polda lampung Kombes pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan hal itu merupakan perintah langsung Kapolri sebagaimana tertuang berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 dan telah diteruskan dan diinstruksikan kepada jajaran Polres/ta di Kabupaten/Kota se-Lampung.
"Ya, ini setelah Polri mendapatkan masukan dari masyarakat terkait lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya," ujarnya, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Psikologi Cinta: Patah Hati, Tidak Bertahan Lama! Meski sulit, untuk Bangkit dari Move On
Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen. Hal itu berguna untuk mengndari kontak secara langsung.
Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh