Namun demikian, DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi untuk memberhentikan dengan tidak hormat bagi kadernya yang dianggap menyalahi aturan. Seperti adanya anggota keluarga inti mereka yang menjadi kader parpol lain. Sementara dalam kasus Kokok Patihan, anaknya tercatat sebagai bacaleg Perindo. ‘’Saya tahu bahwa tidak dicalegkan karena dianggap rival terberat di dapil Manguharjo. Ada kader internal yang muncul di dapil tersebut,’’ ungkapnya.
Menurutnya, keputusan ini sudah dipertimbangkannya secara matang. Dia juga siap dipecat dengan alasan tidak menjalankan tugas-tugas partai. ‘’Saya tidak mau ikut-ikutan tegak lurus pada pimpinan atau ketum (ketua umum) partai. Saya tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,’’ ujarnya. (ggi/her)
Sumber: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap