NARASIBARU.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan ada enam pintu yang bisa ditempuh dalam upaya memakzulkan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Refly menyebut jika hasil keputusan Mahkamah Konstitusi adalah hasil kolusi, maka itu bisa menjadi pintu pertama untuk pemakzulan Gibran.
“Apakah itu masuk perbuatan tercela atau konspirasi dan lain sebagainya. Kita tidak bicara mengenai hasil pemilu, tapi kita bicara mengenai impeachment atau pemberhentian,” katanya saat menghadiri Forum Purnawirawan TNI di Arion Suites Hotel, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Kemudian Refly menyinggung jika anak dari mantan presiden Joko Widodo itu terbukti menerima suap paling tidak Rp 100 miliar dari sebuah kartel bisnis maka itu bisa menjadi pintu kedua dalam pemakzulan Gibran.
“Hal itu bisa masuk pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.
Pintu ketiga kata Refly, jika pemilik akun fufufafa itu adalah Gibran, maka hal itu masuk dalam perbuatan tercela.
“Dulu sebagai kontennya dan sekarang sebagai wakil presiden. Dia (Gibran) tidak pernah mengakui itu, selama ini dia hanya mengatakan bukan milik saya, namun jika itu miliknya maka dia telah melakukan pembohongan publik," paparnya.
Pintu keempat, kata Refly, adalah syarat jasmani dan rohani.
Syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah mampu secara rohani dan jasmani.
Jika Gibran tak memiliki hal itu, maka menurut Refly, Gibran bisa digoyang dari jabatannya.
“Kalau kita bisa melihat bahwa orang ini tidak mampu secara rohani nonfisik sifatnya, maka itu sebenarnya eligible untuk diberhentikan,” terangnya
Pintu kelima, kata Refly, adalah persoalan ijazah. Dia menyinggung ijazah sekolah menengah atas (SMA) dari putra sulung Jokowi ini.
Kata Refly, Gibran tidak pernah menyelesaikan studi SMA-nya.
“Dia tidak punya ijazah SMA, apalagi jika Mas Roy sudah confirm itu bisa di-impeachment, karena syarat sekarang untuk menjadi presiden dan wakil presiden harus minimal berijazah SMA,” kata Refly.
Kemudian pintu keenam, Refly menuturkan, bahwa ada indikasi wakil presiden terlibat dengan sesuatu yang terlarang.
Walaupun belum ada bukti namun ini sudah menjadi desas-desus pembicaraan publik.
“Banyak isu yang mengatakan jika beliau suka ngomong-ngomong,” ujarnya.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) belum merespons surat usulan pemakzulan Gibran.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih mencari waktu untuk mengkaji surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan, pihaknya menerima surat lain dari organisasi resmi purnawirawan dan masyarakat terkait tuntutan pemakzulan Gibran.
Namun, kata dia, DPR tidak bisa serta-merta hanya merespons surat Forum Purnawirawan TNI.
“Jadi itu pro dan kontranya perlu kita perhatikan juga. Kemudian kita enggak bisa kemudian langsung melakukan pembahasan terbuka. Jadi kita lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” kata Dasco di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
SIMAK! Beda Pandangan Dua Pakar Terkait Cantelan Hukum Yang Digunakan Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran
INFO! 3 Tokoh Ini Turun Tangan, Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Dari Wapres RI Bakal Segera Terwujud?
Tanda-Tanda Alam Insiden Mobil Rombongan Gubsu Terbalik Rusak Parah di Tapsel-Paluta: Sebuah Kebetulan Tragis Mendahului OTT Topan Ginting!