Tim Pansel yang telah terbentuk itu harus segera diterbitkan SK.
Tujuannya agar tim Pansel bisa segera bekerja untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Pidie.�
"Senin (22/5/2023) ini, harapan kita tim Pansel sudah diterbitkan SK oleh pimpinan, sehingga bisa langsung bekerja," jelasnya.
Disinggung Safrijal sempat dikait-kaitkan sebagai pengurus PNA Pidie, urai T Zulkarnaini, Ketua PNA Pidie telah mengeluarkan surat bahwa Safrijal bukan pengurus PNA Pidie.
Selain itu, nama Safrijal tidak terdaftar dalam Sipol KPU.�
"Bukti itu sebagai pegangan kita bahwa yang bersangkutan bukan pengurus PNA Pidie," ujarnya.
Untuk diketahui, Pansel KIP dibentuk untuk menjaring calon anggota KIP menyusul jabatan Komisioner KIP Pidie akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023.�
Lima Komisioner KIP Pidie yang menjabat sekarang adalah Fuadi M Yusuf, SPdI (ketua), Hendra Darmawan, SPdI, Samsul Bahri, SH, Muhammad Ali, dan Sri Wahyuzha, SPd (anggota).(*)
�
Sumber: aceh.tribunnews.com
Artikel Terkait
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap