NARASIBARU.COM- Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu pada masa kampanye sejak 28 November sampai 26 Desember 2023, ditemukan adanya berbagai dugaan pelanggaran kampanye di berbagai daerah.
Dalam rentang waktu sebulan terakhir, Bawaslu NTT mencatat sebanyak 175 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Adapun dugaan pelanggaran kampanye terbanyak yakni kampanye tanpa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Jumlahnya sebanyak 56 kasus.
Baca Juga: Longsor di Subang, Penjabat Gubernur: Dua orang meninggal
Selanjutnya berturut-turut kampanye dengan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang sebanyak 51 kasus, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye di tempat yang dilarang sebanyak 39 kasus.
Ada pula pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di STTP sebanyak 27 kasus serta msing masing satu kasus untuk dugaan perusakan alat peraga dan dugaan politik uang atau money politic.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup