Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam kesempatan ini turut mengimbau masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Maret 2024.
Selain Bupati, pelaporan SPT Tahunan ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi.
Untuk diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk Wajib Pajak badan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh