Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Kota Blitar Rawan Penyelewengan

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 22:01 WIB
Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Kota Blitar Rawan Penyelewengan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar sudah di konfirmasi NARASIBARU.COM secara tertulis namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan dari dinas terkait alias no respon. Sabtu (13/01/24)

"Hasil pemeriksaan secara populasi atas Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban dana BOS reguler Tahun 2022, menunjukkan pengeluaran dana BOS reguler tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 129.315.000 (setelah pajak) yang dikeluarkan untuk pembayaran honor/insentif pengelola BOS kepada Bendahara BOS yang merupakan guru ASN dan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dengan besaran insentif antara Rp. 275.000 – Rp. 550.000 per bulan,"BPK dalam keterangan tertulis

Baca Juga: BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan di 35 Kementerian/Lembaga

Pembayaran honor/ insentif Pengelola BOS reguler pada 37 SDN dan lima SMPN Kota Blitar selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp129.315.000 (setelah pajak).

"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah,"Terang BPK

"Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS sebesar Rp. 129.315.000 dan Kondisi tersebut disebabkan Kadis Pendidikan kota Blitar belum menugaskan pejabat administrasi untuk melakukan penelaahan RKAS dana BOS regular dan Tim BOS sekolah tidak memahami ketentuan mengenai juknis penggunaan dana BOS regular,"Jelas BPK.(ARDI)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net


Halaman:

Komentar