JAKARTA, METRODAILY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memecat Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu diberhentikan sebagai Menkominfo setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemecatan Johnny Plate itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres itu juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Mahfud menjadi Plt hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5/2023).
Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny Plate. Keppres pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan, pada 19 Mei 2023.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres itu.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid