Kejagung Tetapkan Dirut PT PKS Sebagai Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

- Selasa, 23 Mei 2023 | 05:30 WIB
Kejagung Tetapkan Dirut PT PKS Sebagai Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma. Pada Senin (22/5/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Syarif Mahdi (SM) sebagai tersangka ke-8 dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 283,3 miliar itu.

SM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera (PKS). “SM ditetapkan tersangka terkait (kasus korupsi) GTS (Graha Telkom Sigma),” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Wibowo lewat pesan singkatnya, Senin (22/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, SM, pada Senin (22/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejagung. “Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut di Kejagung.

Ketut menerangkan, SM ditetapkan tersangka terkait dengan perannya melakukan dan membuat kontrak palsu dalam pengerjaan proyek yang ditangani PT Graha Telkom Sigma. SM sebagai Dirut PT PKS membuat kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

Tersangka SM atas perannya itu turut menikmati penerimaan fee senilai Rp 4,3 miliar yang diperoleh dari dana senilai Rp 283,3 miliar yang ditarik oleh PT Graha Telkom Sigma untuk pembangunan fiktif tersebut. “Dan kontrak kerja sama tersebut diketahui fiktif. Dan kontrak kerja sama tersebut tidak teralisasi karena pembangunannya fiktif,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, beberapa kontrak kerja sama fiktif yang dilakukan oleh tersangka SM bersama perusahaannya, terkait dengan pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower di Malang. Juga terkait dengan kontrak pembangunan fiktif Perumahan Bukit Sarimbang Asri Tahap II. Selain itu, terkait proyek pembangunan Hotel Horison serta Perumahan Puri Manggis di Gorontalo.


Halaman:

Komentar