Dalam penyidikan kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma ini, tim di Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka awalan. Pada Selasa (16/5/2023) penyidikan di Jampidsus menetapkan Bacntiar Rosyidi (BR) sebagai tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Telkom Sigma 2014-2017.
BR ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan dan menyetujui proyek kerja sama pembangunan fiktif. “Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” tutur Ketut.
Dalam merealisasikan perjanjian dan kerja sama proyek pembangunan fiktif tersebut, BR selaku dirut, menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk pencairan dana. “Penggunaan dokumen-dokumen palsu tersebut berhasil mendapatkan dana yang itu menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 283,3 miliar,” ujar Ketut.
Pekan lalu, enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Taufik Hidayat (TH) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Graha Telkom Sigma 2017-2020. Heri Purnomo (HP) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT GTS 2016-2018. Judi Achmad (JA) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT GTS 2014-2018.
Rusjdi Basamallah (RB), pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Wisata Surya Timur. Agus Hery Purwanto (AHP), juga pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris di PT Mulyo Joyo Abadi. Terakhir Tejo Suro Laksono (TSL), yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Granary Reka Cipta.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Geger! Wardatina Mawa Sebut Inara Rusli dan Insanul Fahmi Teman Kajian
Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi
Mahfud MD Sentil PBNU, Malu Ribut Cuma Urusan Tambang
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing