- 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrator, Pelaksana, dan Pengawas
Bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiun masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat kabar menggembirakan, terutama bagi pegawai negeri sipil di Indonesia yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Mereka memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa bakti hingga mencapai usia 65 tahun, sebagaimana diinformasikan oleh klikpendidikan.id berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga: CEK DISINI !! UU ASN 2023 Sah, Hanya Golongan Tenaga Honorer Berikut yang Terhindar dari PHK Massal
Dengan terobosan ini, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi para pegawai negeri sipil Indonesia untuk terus berkontribusi di tengah dinamika pekerjaan.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menandai langkah maju dalam mengakomodasi kebutuhan dan potensi pegawai negeri sipil, membawa angin segar bagi mereka yang mendambakan perjalanan karir yang lebih panjang. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026