NARASIBARU.COM - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol ABC dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi, bertempat di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2024).
Ketiga orang saksi itu antara lain HA, HW dan ES. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap fakta sebenarnya yang melibatkan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, S.H., M.H., Kolonel Chk Arwin Makal S.H., M.H., Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Sementara itu, terdakwa Letkol ABC didampingi Penasehat Hukum Letkol Kum Dedi S.H., Mayor Kum Dimas S.H., Mayor Chk Riki S.H., Mayor Chk Hasta S.H., Mayor Kum Edi S.H.
Proses sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jabodetabek.id
Artikel Terkait
Adik Bahar Smith Dibacok Saat Bela Adiknya yang Dicabuli di Tangsel
Dua Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Diterjang Peluru TNI
Netizen Beramai-ramai Semangati Prabowo Sikat Geng Solo
PSI Pastikan Ada Lebih dari Satu Calon Ketum, Jokowi Bakal Bersaing dengan Kaesang?