"Sesuai dengan pemeriksaan dan penyelidikan jumlah korban sebanyak 50 orang. Dengan jumlah puluhan korban itu kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," kata dia.�
Azshari menyebutkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjaran maksimal selama 4 tahun.�
Ratusan orang tertipu arisan bodong
Begini siasat jahat pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan praktik arisan bodong.
Arisan bodong di Kabupaten Indramayu ini akhirnya dibongkar polisi. Pelakunya pun kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan.
Masing-masing berinisial YWN (42) dan ARL (47) warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
"Mereka adalah pasangan suami istri," ujar dia kepada�Tribuncirebon.com�didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Pasutri di Indramayu Masuk Bui Gara-gara Jadi Bandar Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang
Pada kesempatan itu, AKBP M Fahri Siregar turut menjelaskan siasat jahat yang dilakukan pelaku ketika menipu ratusan korbannya.
Arisan bodong itu awalnya dibuat tersangka YWN pada November 2019 lalu.
Saat itu, tersangka membuat arisan mingguan dengan besaran iuran sebesar Rp 100 ribu per minggu.
Dari arisan itu, para korban dijanjikan mendapat uang arisan hingga sebesar Rp�17.800.000.
Untuk menjaring peserta yang banyak dan mendapat kepercayaan, tersangka kemudian memasukan nama-nama fiktif sebagai peserta arisan.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Arisan Bodong yang Tipu Ratusan Ibu-ibu di Indramayu
Sejak saat itu peserta yang ikut arisan yang dikelola oleh YWN semakin banyak.
Namun, uang hasil arisan itu justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Kemudian pada Juli 2021, tersangka mengadakan arisan bulanan dengan iuran Rp 500 ribu per bulan," ujar dia.
Dari arisan bulanan, para korban dijanjikan akan mendapat uang arisan hingga Rp 34 juta.
Dalam hal ini, disampaikan AKBP M Fahri Siregar, pelaku yang juga memasukan nama-nama fiktif pada arisan bulanan tersebut.
Tujuannya, agar uang dari peserta arisan bulanan tersebut sebagian bisa digunakan pelaku untuk membayarkan uang arisan peserta mingguan yang sudah terlanjur dipakai.
Dari arisan itu, tercatat total ada sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan.
Dengan total jumlah kerugian para korban mencapai sebesar Rp�1.573.900.000.
"Tersangka YWN ini dibantu juga oleh suaminya ARL. Perannya sebagai pemilik rekening penerima uang dari peserta arisan, ia juga memakai uang itu," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul WAH! Arisan Grup Sosialita di Makassar Viral, Dapat 2,5 M dengan Setoran 100 Juta, Warganet Bereaksi
Sumber: cirebon.tribunnews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok