Soffin menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko gangguan pada jaringan listrik serta menjaga keselamatan masyarakat umum. APK yang tidak memenuhi jarak aman berpotensi menghantarkan arus listrik ketika bersentuhan dengan kabel listrik atau infrastruktur jaringan listrik lainnya sehingga berpotensi terjadi korsleting listrik hingga ledakan.
“Untuk menghindari potensi bahaya listrik, PLN mengimbau supaya pemasangan APK tidak berdekatan dengan jaringan listrik. Sesuai standar keselamatan PLN, jarak aman dari jaringan listrik minimal 2,5 meter kalau bisa lebih.” jelas Soffin.
Menyikapi musim hujan dengan intensitas angin kencang di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Soffin juga mengimbau supaya pemasangan APK dengan ukuran besar dapat memperhatikan faktor resiko seperti tumbang ke jaringan listrik atau komponen yang menjuntai ke jaringan listrik.
“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan jaringan listrik dan mencegah potensi bahaya listrik. Kami juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada potensi bahaya listrik di lingkungan sekitar melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.” tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026