NARASIBARU.COM, DENPASAR - Kasus kepemilikan dan penerbitan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bagi warga negara asing (WNA) yang menggegerkan Bali, beberapa waktu lalu segera maju di meja persidangan.
Lima tersangka resmi diserahkan penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar, Bali, Kamis (11/5) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Lima tersangka yang dilimpahkan itu, yakni tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono.
Dua tersangka lagi adalah warga negara asing (WNA) bernama Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Kelima tersangka hanya bisa menunduk saat dilimpahkan penyidik Pidsus ke JPU.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, termasuk dua tersangka berkewarganegaraan asing," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono, Kamis (11/5).
Kajari Denpasar berharap persidangan dipercepat dari waktu 20 hari setelah dilimpahkan ke JPU.
Menurutnya, mulai hari ini, jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan.
Draf P-16 sudah diajukan bidang Pidana Khusus Kejari Denpasar dan akan dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari mulai hari ini," kata Rudy Hartono didampingi Kasiintel Ady Wira Bakti dan Kasipidsus Nyoman Sugiharta.
Kajari Denpasar mengatakan pengungkapan kasus penerbitan KTP bagi kedua WNA tersebut berawal dari operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing).
Tim Pora terdiri dari imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, kejaksaan dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
Artikel Terkait
Pernyataan Sanae Takaichi tentang Taiwan dan Wacana Penyesuaian “Tiga Prinsip Non-Nuklir” Picu Kontroversi Keras di Jepang
Kepala BGN Salahkan Petani, Kandungan Nitrit Tinggi di Bahan Pangan Biang Kerok Keracunan MBG
Akui Polisi Lambat Respons Aduan, Wakapolri: Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Damkar
VIRAL Kepala Patung Soekarno Miring di Alun-alun Indramayu, Ternyata Ini Penyebabnya