Warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapatkan KTP asli kota Denpasar, Bali, dengan nama Alexandre Nur Rudi.
Rodion Krynin mendapatkan KTP dengan membayar seorang calo sebesar Rp 31 juta untuk dibuatkan KTP.
Setelah melalui pendataan, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan Tim Pora saat menggelar operasi penertiban terhadap WNA di Bali.
Tim Pora juga menemukan seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, yakni memiliki KTP WNI.
Muhammad Zghaib bin Nizar mendapatkan KTP WNI Kota Denpasar setelah membayarkan uang Rp 15 juta kepada calo.
Di KTP Kota Denpasar, Muhammad Zghaib bin Nizar berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso.
Muhammad Zghaib bin Nizar ditangkap Tim Pora pada Kamis (16/2) lalu di sebuah penginapan di Kota Denpasar.
Kasus ini juga melibatkan seorang anggota TNI bernama Patari Nur Pujud (PNP).
Kasus PNP saat ini diproses oleh Pomdam Udayana karena perkaranya bersifat koneksitas. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?