Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menganggap bahwa ada etika interaksi antara customer dengan seller. Artinya, penjual tidak bisa asal dalam melakukan upselling dan pelanggan tidak diinformasikan. Dalam hal ini harus ada persetujuan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Terlebih lagi, bila pembeli dibebankan tambahan biaya, maka melanggar aturan dan prosedur pemasaran. "Kalau memakai pertanyaan yang seperti tidak merujuk untuk ada tambahan pembayaran padahal ada, itu namanya menyesatkan," ujar Hariyadi kepada Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Dengan demikian, baik upselling maupun cross-selling termasuk ke dalam bagian dari strategi penjualan. Penawaran yang dilakukan penjual, seperti karyawan J.Co dianggap sah apabila ada persetujuan dari pembeli dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ramai Warganet Keluhkan Dugaan Upselling JCO, Apindo: Itu Menyesatkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026