Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menganggap bahwa ada etika interaksi antara customer dengan seller. Artinya, penjual tidak bisa asal dalam melakukan upselling dan pelanggan tidak diinformasikan. Dalam hal ini harus ada persetujuan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Terlebih lagi, bila pembeli dibebankan tambahan biaya, maka melanggar aturan dan prosedur pemasaran. "Kalau memakai pertanyaan yang seperti tidak merujuk untuk ada tambahan pembayaran padahal ada, itu namanya menyesatkan," ujar Hariyadi kepada Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Dengan demikian, baik upselling maupun cross-selling termasuk ke dalam bagian dari strategi penjualan. Penawaran yang dilakukan penjual, seperti karyawan J.Co dianggap sah apabila ada persetujuan dari pembeli dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ramai Warganet Keluhkan Dugaan Upselling JCO, Apindo: Itu Menyesatkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap