HAKIKAT dari pemilihan umum adalah penentuan legitimasi kekuasaan berdasarkan sistem demokrasi melalui pemilihan.
Lewat pemilu, direfleksikan persetujuan mayoritas rakyat terhadap siapa yang layak menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Di alam demokrasi, pemimpin tidak ditunjuk atau diwariskan menurut garis keturunan. Maka, tujuan pemilihan umum adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Yakni, melaksanakan hak asasi politik rakyat dalam menentukan para wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD serta pemimpin pemerintahan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Kita boleh berbangga karena pelaksanaan pemilu di era reformasi berjalan secara baik. Dan karena itu pascapemilu presiden 2014, Indonesia dijuluki sebagai the raising democratic country dalam Abad 21 ini.
Tidak hanya Pilpres 2014, pemilu legislatif dan pemilukada, pun selama ini berjalan relatif baik.
Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemilu dilaksanakan melalui pemilihan sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin.
Itu karena rakyat sebagai penentu legalitas keabsahan berlangsungnya pergantian pemerintahan lama ke pemerintah baru secara konstitusional.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai dari tahun 1955, di masa pemerintahan kabinet Burhanuddin Abdullah.
Meski Indonesia sudah merdeka pada 1945, namun pemilu baru bisa digelar pada 1955. Pemerintah yang baru terbentuk saat itu, sempat akan menggelar Pemilu pada 1948. Namun, karena ketidaksiapan, pemilu tersebut batal digelar dan baru bisa terlaksana pada 1955.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh