Pemilu 1955 dikenal sebagai Pemilu yang lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan korban di tengah-tengah persaingan politik ketat di antara belasan partai politik peserta Pemilu (Feith, 1999).
Pemilu merupakan sarana untuk menyalurkan kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Pemilu menjunjung tinggi semangat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sehingga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi memiliki andil untuk membentuk suatu pemerintahan.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus
aktif dalam mensukseskan perhelatan pemilu pada setiap pemilu yang dilaksanakan.
Memberikan suara pada setiap pemilu merupakan langkah rakyat untuk turut serta di dalam menciptakan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Hal ini seiring dengan amandemen UUD 1945 yang meniscayakan pergeseran makna kedaulatan rakyat. Semula, kedaultan tertinggi di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945, kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pergeseran ini juga terjadi pada fungsi dan kewenangan MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Hari Nazarudin, Komisioner KPU Subang 2018-2023
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026