Pemilu 1955 dikenal sebagai Pemilu yang lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan korban di tengah-tengah persaingan politik ketat di antara belasan partai politik peserta Pemilu (Feith, 1999).
Pemilu merupakan sarana untuk menyalurkan kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Pemilu menjunjung tinggi semangat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sehingga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi memiliki andil untuk membentuk suatu pemerintahan.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus
aktif dalam mensukseskan perhelatan pemilu pada setiap pemilu yang dilaksanakan.
Memberikan suara pada setiap pemilu merupakan langkah rakyat untuk turut serta di dalam menciptakan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Hal ini seiring dengan amandemen UUD 1945 yang meniscayakan pergeseran makna kedaulatan rakyat. Semula, kedaultan tertinggi di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945, kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pergeseran ini juga terjadi pada fungsi dan kewenangan MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Hari Nazarudin, Komisioner KPU Subang 2018-2023
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh