Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka segala proses yang dilakukan oleh KPK menggunakan pasal 44 UU KPK.
“Sepertinya ini ada pandangan yang berbeda dengan hakim pengadilan yang dimaksud. Hakim lebih banyak mempertimbangkan di ketentuan umum, sehingga ada perbedaan,” kata Ali, dikutip NARASIBARU.COM dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eddy Hiariej Mantan Wamenkumham Batal jadi Tersangka, Ini Alasannya
Ali pun menambahkan bahwa untuk menangani kasus ini untuk kedepannya, KPK akan mengkaji seluruh pertimbangan Hakim.
Diketahui, nama Eddy Hiariej terseret sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.
Eddy diduga telah menerima suap hingga Rp 8 Miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yakni Helmut Hermawan.
KPK menduga bahwa Eddy telah menerima suap karena memberikan bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi