Itu sebabnya,, kata Mas Nadiem, pemerintah menyiapkan regulasi baru berupa RPP Manajemen ASN.
Dengan RPP tersebut, ujarnya, pemerintah sudah menyiapkan solusi penyesalan guru honorer dengan menggunakan tiga mekanisme baru, yaitu matketplace guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.
"Tiga solusi itu akan kami laksanakan pada seleksi ASN 2024," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Mas Nadiem, ada 6 poin penting di dalam RPP Manajemen ASN yang mengatur perekrutan PPPK guru, yaitu:
1. Formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat
2. Seleksi guru untuk masuk ke marketplace ditingkatkan frekuensinya atau lebih dari sekali setahun
3. Pemilihan dan pengangkatan guru ASN ada dua jalur, yaitu dilakukan oleh sekolah atau ditempatkan oleh pemerintah pusat
4. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace
5. Tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus
6. Pembayaran guru ASN oleh sekolah. (esy/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap