Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto itu merupakan sumber masalah dugaan kecurangan pilpres 2024. "Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah," kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.
Bila ingin pemilihan umum berjalan baik, menurut dia, Gibran tidak boleh diikutkan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak campur tangan dalam proses PSU. "Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak politik," kata Ari.
Ia meyakini MK bakal mengabulkan permohonannya. Sebab, Timnas Amin telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan pemilu. Timnas Amin juga punya saksi-saksiu untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. "Kita punya fakta-fakta," kata Ari.
Tim Hukum Amin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024. Ari sebelumnya mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.
Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026