Yusril: Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat, Pilpres Sudah Selesai

- Senin, 25 Maret 2024 | 18:30 WIB
Yusril: Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat, Pilpres Sudah Selesai

Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan


Jika MK mengabulkan, maka Pilpres 2024 diulang dari awal,dengan konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.


“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih.


Sedangkan Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” kata Yusril.


Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Mereka sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.


Sebelumnya Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuntut kepada mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Tuntutan TPN itu didasarkan karena Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.


.”Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3).


Sumber: fusilat

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar