Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Sedangkan perihal penetapan pasangan Prabowo-Gibran, Todung merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Sebab, Hasyim meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan MK soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.
Dari dua landasan inilah, Todung menuding terjadi manipulasi hukum, baik yang dilakukan oleh MK maupun KPU.
"Di sini telah terjadi manipulasi hukum baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun termohon (KPU) yang tanpa memperhatikan peraturan perundangan serta melakukan keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 90 secara sewenang-wenang," imbuh dia.
Dalam sengketa PHPU ini, kubu Ganjar-Mahfud menyodorkan lima petitum dengan harapan dapat dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.
Salah satu petitum tersebut ialah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Sumber: kontan
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026