KOMPAS.com - Oknum pegawai jasa travel yang melakukan penipuan dan penggelapan uang study tour ratusan murid SMA 21 Bandung ditangkap.
Freelance tour leader berinisial ICL (33) ini bekerja di perusahaan Grand Traveling Indonesia (GTI) menggelapkan uang sebesar Rp 400 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, ICL ditangkap pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di Cilengkrang," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).
Saat ini polisi memeriksa pelaku untuk mendalami motif dan penelusuri uang yang digelapkan pelaku.
Baca juga: Tour Leader Akui Rp 400 Juta Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Tak Pernah Disetor ke Perusahaan
"Kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, uang ratusan murid SMA 21 itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga sudah memeriksa perwakilan SMAN 21 dan perusahaan travel tempat ICL bekerja
"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata Budi.
Pelaku terancam dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.
Pelaku pun diancam pidana di atas lima tahun karena perbuatannya.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak