Menurut dia, hal itu dibuktikan saksi yang dihadirkan pihak terkait, Prabowo-Gibran, merupakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang datang surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri,” kata Zainudin kepada wartawan saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
“Ini membuktikan bahwa nyata ASN Kementerian Dalam Negeri berpihak pada 02,” sambungnya.
Zainudin menyebut dalam persidangan, Mahkamah pun sempat mengkonfirmasi perihal surat tugas untuk menjadi saksi di persidangan.
“Fakta sidang membuktikan sampai kemudian hakim mahkamah tadi bertanya apakah ada surat tugas,” ungkapnya.
Setidaknya ada dua orang dari pihak Prabowo-Gibran yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya adalah Gani Muhammad (Kabiro Hukum Kemendagri-Pj Wali Kota Bekasi) dan Andi Batara Lifu (Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci