Jabatan Firli cs Jadi 5 Tahun, Eks Penyidik: Potensi Jadi Alat Politik 2024!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:20 WIB
Jabatan Firli cs Jadi 5 Tahun, Eks Penyidik: Potensi Jadi Alat Politik 2024!


Dia mengingatkan untuk tidak menjadikan KPK sebagai alat politik. Menurutnya, membawa KPK ke dalam kepentingan politik seperti membunuh anak kandung reformasi.


"Menyeret KPK ke dalam kepentingan politik menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah Indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi," katanya.


Praswad menambahkan, pihaknya mendesak keputusan MK tidak diterapkan dalam kepemimpinan KPK di bawah Firli dkk.


"Putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini. Selain itu, jangan sampai periode ini menjadi contoh buruk penggunaan lembaga antikorupsi untuk kepentingan pribadi mempertahankan posisi dan memperpanjang masa jabatan, bukan semata-mata dipergunakan untuk kepentingan publik," tutur Praswad.


Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.


"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).


Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.


"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.


Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.


"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," tegasnya. [IndonesiaToday/detik]

Sumber: news.detik.com


Halaman:

Komentar