Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 45A menyatakan, "Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan."
Dalam konteks ini, MK mungkin akan menilai bahwa pokok permohonan sengketa PHPU Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak memenuhi syarat formil. Hal ini disebabkan karena dalil-dalil yang diajukan banyak menyinggung pelanggaran dalam proses pemilu yang merupakan tugas atau domain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, di MK, hanya akan diproses perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Tahun 2023.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pendapat Profesor Denny tentang kemungkinan MK memutus ultra petita, yaitu MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran dan hanya melantik Prabowo, lalu memerintahkan pelaksanaan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945, mungkin tidak dapat terwujud.
Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan politik karena pasal tersebut mungkin tidak dapat diterapkan, karena berlaku hanya bagi calon wakil presiden yang telah dilantik, bukan untuk calon wakil presiden yang belum dilantik.
Dalam Pasal 8 UUD 1945 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya berakhir.
(2) Jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengadakan sidang dalam waktu enam puluh hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dengan demikian, pendapat Profesor Denny tentang opsi keempat, di mana MK kemungkinan mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran dan hanya melantik Prabowo, kemungkinan besar tidak dapat dijalankan. Oleh karena itu, MK kemungkinan tidak akan memutuskan ultra petita atas PHPU dari pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024. Kemungkinan keputusan MK ini akan merujuk dan berdasarkan pada Peruran MK khususnya berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (4), yang menyatakan bahwa "Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak."
(Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu