Hakim MK Arief Hidayat: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi

- Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB
Hakim MK Arief Hidayat: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi


Arief dalam dissenting opinion-nya menyatakan, dalil bahwa Presiden Jokowi beserta jajarannya tidak netral dalam Pilpres 2024 dapat diterima. "Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ujarnya.


Selain itu, Arief juga menyatakan dalil bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran dapat diterima. Bahkan, Arief menyebut ada 'gempuran serangan' bansos. Dia juga menyebut Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Bertolak dari pandangan tersebut, Arief menyimpulkan bahwa sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seharusnya dikabulkan. Seharusnya MK dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di daerah-daerah yang terbukti terjadi pelanggaran Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.


"Dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan untuk sebagian. Memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di provinsi yang terbukti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar mantan Ketua MK itu. 


Hanya saja, pandangan Arief itu bukan pendapat mayoritas. Selain Arief, hanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang menyatakan dissenting opinion serupa. Adapun lima hakim lainnya setuju untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin yang bunyinya sama persis dengan amar untuk permohonan Ganjar-Mahfud.



Halaman:

Komentar