"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi. namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," ujar Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto ketika Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Hasto mengaku tak puas dengan putusan itu, oleh karenanya, PDIP akan berjuang melalui jalur hukum lain yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Maka itu, kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum DPP PDIP (Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelanggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum, Selasa (2/4/2024).
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid