MK Pindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Ke MA, Begini Respons Kemenkeu

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:30 WIB
MK Pindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Ke MA, Begini Respons Kemenkeu

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemindahan wewenang pembinaan Peradilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo kepada Kontan, Jumat (26/5).

Keputusan MK itupun menetapkan agar pemangku kepentingan segera melakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026. 

Baca Juga: MK Memindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu Ke MA

Kemenkeu akan melakukan percepatan implementasi secara penuh berdasarkan e-tax court sistem dan sistem lain yang mendukung transparansi penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keputusan MK tersebut, Kemenkeu bilang akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait sehingga proses transisi berjalan lancar.


Halaman:

Komentar