Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Hukum Tata Negara 'Cium Keanehan' Berbau Politis!

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:20 WIB
Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Hukum Tata Negara 'Cium Keanehan' Berbau Politis!

Tujuannya, sambung Bivitri, demi menghindari adanya konflik kepentingan. 


Selain itu jika merujuk pada pertimbangan hakim halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja. 


"Bukan artinya diteruskan masa jabatan Firli menjadi lima tahun. Ngaco itu tafsirnya Jubir MK. Dia tidak berhak menginterpretasikan putusan," jelas Bivitri.


"Kalau jabatan Firli cs ditambah satu tahun lagi kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan."


Feri Amsari juga mengatakan putusan MK tidak diperuntukkan untuk pimpinan KPK yang sekarang menjabat. 


Sebab kalau diterapkan pada Firli cs maka menimbulkan pelanggaran asas hukum non-retroaktif - yakni melarang keberlanjutan surut dari suatu undang-undang. 


Dan juga melanggar konstitusi pasal 28d ayat 3 UUD 1945.


"Bahwa semua orang punya hak yang sama dalam berpartisipasi di pemerintahan. Kalau diperpanjang akan banyak yang rugi karena mau daftar [jadi calon pimpinan KPK]."


Karena itulah untuk menghindari kecurigaan publik bahwa putusan MK ini erat dengan muatan politis, pemerintah disarankan segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. 


"Ada baiknya proses seleksi dilanjutkan untuk menghormati UU Mahkamah Konstitusi."


Masa jabatan lima tahun 'hilangkan independensi KPK'


Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 UU KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan bersifat diskriminasi. 


Oleh karena itu, menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun. Sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.


Hanya saja mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, berkata dengan berubahnya masa jabatan pimpinan KPK artinya menghilangkan sifat independen lembaga tersebut. 


Secara filosofis dan sosiologis, kata dia, ada alasan mengapa lembaga anti-rasuah ini diberlakukan masa jabatan empat tahun. 


"Alasannya bahwa KPK itu lembaga negara yang independen dan punya ciri khas atau kekhususan. Karena itu KPK menjadi role model bagi lembaga-lembaga lain," jelas Abraham Samad kepada BBC News Indonesia. 


"Karena KPK menjadi role model, lembaga lain mencontoh. Bukan KPK yang mau disamakan dengan lembaga lain," sambungnya. 


Tapi lebih dari itu dia menyayangkan MK mengabulkan uji materi yang dilayangkan wakil pimpinan KPK Nurul Ghufron.


Pasalnya gugatan itu menurutnya ada unsur conflict of interest karena berkaitan dengan 'kepentingan' penggugat, sehingga layak ditolak.


"Beda kalau kita mengajukan uji materi ke MK gugatan yang diajukan berkaitan dengan menguatkan lembaga KPK atau memperkuat agenda pemberantasan korupsi."


Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, sependapat. 


Menurut dia, argumentasi hakim MK soal masa jabatan pimpinan KPK "lemah sekali". Sebab KPK merupakan lembaga independen yang berbeda dengan eksekutif dan yudikatif.


Seain itu, masa jabatan empat tahun justru menguatkan fungsi saling kontrol antar-lembaga dan sama sekali tak mengganggu kinerja KPK.


"Di Amerika Serikat DPR dan Senatnya ada yang di tengah masa jabatan diganti karena dipercaya akan bikin seimbang, tidak dirusak oleh politik yang berlangsung."


Firli Bahuri: 'Siap jalankan putusan MK'


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan siap menjalan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan. 


Dia juga memastikan perpanjangan masa jabatannya akan membawa penguatan dalam agenda pemberantasan korupsi. Dia juga mengeklaim bakal fokus menuntaskan berbagai kasus yang ada,


"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini tidak akan ada proses hukum yang catat hukum. Karena itu sebagai legacy," ujar Firli seperti dilansir VOI.id.


"Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," sambungnya. [IndonesiaToday/BBC]

Sumber:


Halaman:

Komentar