KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:00 WIB
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

Idham menjelaskan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres, nantinya harus masuk terlebih dahulu di RKDK. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Sistem ini, kata Idham, dirasa perlu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Nantinya dana di RKDK juga akan diawasi oleh KPK dan PPATK. Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sumbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.

"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK dan KPK," kata Idham.

Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus kelompok yang telah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif.

Menurut Idham, KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.

Sumber: tempo.co


Halaman:

Komentar