Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Sanksi Propam

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:50 WIB
Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Sanksi Propam





Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja - Tindakan Tegas Propam



Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja


NARASIBARU.COM - Polda Jambi melalui Propam telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. Kedua polisi berinisial Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman (Ditreskrimum Polda Jambi) dan Bripda Samson Pardamean (Polres Tanjung Jabung Timur) diberhentikan dengan tidak hormat setelah sidang etik pada Jumat (6/2).



Sidang Etik Putuskan Pelanggaran Berat


Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa Komisi Kode Etik memutuskan kedua oknum telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Erlan di Polda Jambi.



Proses Hukum Melibatkan Dua Warga Sipil


Selain dua oknum polisi, sidang juga menghadirkan dua pelaku warga sipil berinisial I dan K. Erlan menegaskan komitmen Polda Jambi untuk mengusut kasus ini secara transparan dan berkelanjutan. "Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami akan sampaikan perkembangannya," jelasnya.



Kronologi Laporan dan Penetapan Tersangka


Kasus ini bermula dari laporan pihak korban ke Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, langsung mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan informasi. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.



Keputusan pemberhentian tidak hormat ini menjadi bukti komitmen institusi Polri untuk membersihkan barisan dan tidak toleran terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggotanya, khususnya yang menyangkut kejahatan terhadap perempuan.



Komentar