Miliarder asal Indonesia Dewi Kam membayar Additional buyer stamp duty (ABSD) alias Bea Meterai Pembelian Tambahan sebesar 60 persen untuk sebuah kondominium hak milik distrik Singapura. Dewi Kam jadi investor asing pertama yang membayar 60 persen ABSD untuk properti di Singapura.
Berdasarkan data Forbes, Dewi Kam memiliki harta kekayaan bersih sebesar USD 4,2 miliar atau sekitar Rp 65 triliun. Harta perempuan terkaya Indonesia ini berasal dari saham mayoritasnya di perusahaan pertambangan batu bara yang terdaftar di Indonesia, yakni Bayan Resource (BYAN).
Orang terkaya ke-8 di RI ini membeli unit kondominium empat kamar tidur seluas 4.112 kaki persegi di lantai 24 Scotts High Park dengan nilai properti USD 12,68 juta atau sekitar Rp 180 miliar.
Sebagai warga negara asing, Kam akan membayar 6 persen bea meterai pembeli sebesar USD 760.800 karena bea meterai pembeli (BSD) untuk semua properti hunian pribadi di atas USD 3 juta dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen mulai 15 Februari 2023.
Kam juga akan dikenakan 60 persen bea meterai pembeli tambahan yang digandakan dari 30 persen menjadi 60 persen mulai 27 April 2023. Kebijakan itu dilakukan untuk mendinginkan pasar properti residensial yang harganya kian meroket.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026