"Penyalahgunaan yang terus-menerus (dilakukan) oleh Israel terhadap posisinya sebagai kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan terus-menerus (membuat) frustrasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, (dianggap) melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” lanjut Salam.
Sejak Tel Aviv melancarkan perang brutal pada 7 Oktober, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.
Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Sumber: viva
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci