NARASIBARU.COM - Hari ini, Kamis (13/2/2025), putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan di PN Jaksel.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, pada Rabu (12/2/2025) lalu. 
Adapun pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.
Pada Rabu (12/2/2025), Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Pada Kamis (13/2/2025), akan ada putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
HK disebut-sebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga disebut-sebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: tvone
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok