Pada kasus ini turut menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.
Menurut keterangan Irwan, ada pihak dari luar Kementerian Kominfo yang ‘memaksa’ proyek menara BTS 4G tetap dijalankan meskipun melanggar hukum.
Karena adanya paksaan, membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa menuruti permintaan itu.
Sang pejabat kemudian mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain bernama Windy Purnama (WP) untuk meminta bantuan.
Demikian pengakuan Irwan Hermawan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Handika Honggowongso menanggapi kasus kliennya.
“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Handika, Selasa (30/5/2023).
“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu.”
Menurut Handika, kliennya dan tersangka Windy sebetulnya memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keterlibatan keduanya bukan atas khendaknya sendiri.
“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum, tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri karena dia diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucap Handika.
Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Keduanya pun bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang, ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi